Sabtu, 06 November 2010

Pemberian ASI Eksklusif Tak Bisa Dibantah

oleh MELILEA pada 13 September 2009 jam 5:43

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang akan disahkan dalam sidang paripurna tanggal 15 September 2009 tampaknya tak akan mengalami perubahan. Padahal, beberapa pasal di dalamnya masih menuai kontroversi. Salah satunya adalah pasal 88 yang mengatur pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayi.

Dalam Pasal 88 RUU Kesehatan disebutkan, setiap bayi berhak mendapat air susu ibu eksklusif minimal selama 6 bulan kecuali dalam hal kedaruratan medis. Selama ibu memberi ASI, pihak keluarga, pemerintah dan masyarakat harus mendukung penuh berupa penyediaan waktu dan fasilitas khusus pada ibu untuk memberi ASI pada bayinya di tempat kerja dan sarana umum.

Menurut dr.Achmad Mediana, Sp.OG dari Perkumpulan Perinatologi Indonesia, indikasi darurat medis bisa sangat beragam. "Kondisi seperti apa yang disebut darurat medis, apakah puting lecet, kanker payudara, atau ibu memakai narkoba," katanya.

Achmad menilai, tidak jelasnya definisi darurat medis dalam pasal tersebut bisa membuka peluang praktik pemberian susu formula bagi bayi berusia kurang dari 6 bulan. "Padahal, dalam kondisi apa pun ASI bisa diberikan kepada bayi," paparnya.

ASI, menurut Achmad, merupakan makanan yang paling cocok untuk bayi. "Hal ini tidak bisa didebat lagi dan tak perlu dibandingkan dengan susu formula," tegas dokter yang juga menjadi penggagas Jakarta Breastfeeding Center ini.

Selain lebih sesuai dengan kebutuhan bayi, ASI juga mengandung antibodi yang merupakan perlindungan alami bagi bayi baru lahir. Karena itu menurut Achmad ibu yang sakit tetap bisa menyusui bayinya sebab dalam ASI terkandung antibodi untuk melawan penyakit yang bersangkutan.

Menurut draft RUU Kesehatan, bila terjadi praktik pemberian susu formula bagi bayi baru lahir dalam kondisi tidak darurat medis, penyedia layanan kesehatan, baik dokter, bidan atau manajemen rumah sakit bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga 300 juta rupiah.

Sumber : http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/09/11/11383894/pemberian.asi.eksklusif.tak.bisa.dibantah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar